JAKARTA- Setelah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola tambang, kini ini diusulkan perguruan tinggi juga masuk dalam daftar entitas yang diusulkan mendapat izin pengelolaan pertambangan. Wacana ini mencuat dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkanmenyebutkan bahwa usulan ini adalah bagian dari empat poin utama revisi UU Minerba. Salah satu poinnya adalah memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B. (Dikutif dari cnnindonesia.com)
"Sebagaimana yang telah sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, [..] demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UMKM," ujarnya dalam Rapat Pleno DPR RI yang disiakan melalui Youtuber DPR RI, Senin (20/1).
Poin lain yang akan diprioritaskan dalam revisi UU Minerba adalah hilirisasi. Langkah percepatan akan didorong demi mencapai tujuan swasembada energi.
"Perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibaan bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya," kata dia.
Dalam revisi UU Minerba, DPR RI mendorong 14 pasal yang diperbaiki yang dibagi dalam dua kelompok. Pertama, perubahan karena putusan Mahkamah Konstitusi dan kedua, perubahan karena kebutuhan hukum.
Selain itu, Baleg juga mendorong agar pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tumpang tindih untuk dikembalikan ke negara. Lalu, yang luasnya di bawah 2.500 hektar (ha) diberikan untuk dikelola UMKM.
Kemudian, Baleg juga mengusulkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus sektor minerba dikelola oleh Kementerian ESDM, bukan lagi Kementerian Keuangan seperti saat ini.
"Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin agar kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana," pungkasnya.
Rapat perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) digelar tertutup di Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini Senin (20/1).
Baleg DPR menggelar rapat maraton untuk membahas RUU tersebut hingga disetujui pada malam nanti, meski mereka masih berada di masa reses yang tinggal sehari lagi. Rapat dihadiri 23 anggota Panja RUU Minerba yang mewakili delapan fraksi partai di DPR.
"Sesuai dengan laporan sekretariat rapat panja baleg telah dihadiri oleh 23 orang anggota dari 45 anggota panja yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian maka rapat bisa saya buka karena telah memenuhi kuorum dan rapat dinyatakan tertutup umum," kata Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung.
Rapat pembahasan RUU Minerba digelar dalam tiga sesi sejak pukul 11.00 WIB. Namun, memasuki sesi kedua rapat mulai digelar tertutup. Baleg dalam rapat tak mengungkap alasan rapat tersebut digelar secara tertutup dan di masa reses.
AR- Berita Nusantara - Beritanusantara.web.id