• Jasa Raharja Kanwil Kaltim Jamin Seluruh Korban Kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Sambaliung – Mangkajang Berau
  • Melalui Program JR Pelita di Bandung, Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban
  • Otorita IKN Buka Lelang Dua Proyek KPBU Hunian ASN Melalui Platform Investara
  • ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Memiliki Sistem Keberlangsungan Usaha yang Tangguh,Terukur dan Kesinambungan Layanan Publik
  • Semangat Perjuangan, Jasa Raharja Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Jasa Raharja Kanwil Kaltim Jenguk Korban kecelakaan RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau

BERAU- Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa terjadi pada Rabu (14/11) sekitar pukul 17.25 WITA di Jalan Poros Sambaliung – Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk trailer dengan nomor polisi E 9674 E dan sepeda motor dengan nomor polisi KT 6127 MB. Kecelakaan ini terjadi ketika truk trailer yang bermuatan plat baja dan seng dari arah Tanjung Redeb menuju Makajang, setibanya lokasi kejadian dengan kondisi jalan turunan, truk trailer tersebut mengalami rem blong sehingga tidak bisa dikendalikan. Truk trailer kemudian menabrak sepeda motor dan menabrak warung warga yang berada di pinggir jalan. Akibatnya 4 (empat) orang meninggal dunia, sementara 5 (lima) orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau untuk mendapatkan penanganan.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Berau untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna mempercepat pemberian jaminan bagi korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro menyampaikan “kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini dan korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai program perlindungan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan”.

Santunan  korban meninggal  dunia  masing-masing  diberikan  kepada  ahli  waris  yang  sah sebesar Rp. 50 juta. Sedangkan korban luka - luka diterbitkan surat jaminan biaya perawatan selama di Rumah Sakit dengan nilai maksimal Rp. 20 juta, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. Sebagai wujud negara hadir bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas langkah cepat dan kolaboratif dari Polantas Polri, Rumah Sakit dan aparat pemerintah sehingga mempercepat  proses penanganan dan penyelesaian santunan. Musibah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan” tutup Wanda P. Asmoro.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja akan terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi.

@2025-Jul

NEXT

KONTENT SLIDER