JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan.
Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu (22/1/2025), dan menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. dikutif dari menpan.go.id
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
Selain itu, Bima juga menambahkan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada acara yang sama.
Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin. Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.
Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.
Bima juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” tambah Bima.
Berikut Ini Kesimpulan Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI Dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Pada Rabu, 22 Januari 2025
Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kata Negara, kecuali Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Meminta kepada Menter! Dalam Negerl RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisl Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
AR-Berita Nusantara- Berita Nusantara satu- Beritanusantara.web.id