Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: kemendagri.

JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan.

Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bima mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu (22/1/2025), dan menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. dikutif dari menpan.go.id

“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.

Selain itu, Bima juga menambahkan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada acara yang sama.

Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin. Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.

Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.

Bima juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” tambah Bima.

Berikut Ini Kesimpulan Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Komisi   II DPR RI Dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan  Umum RI, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Pada Rabu, 22 Januari 2025

Komisi II  DPR RI secara bersama  dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan  Umum Republik  Indonesia  (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilihan Umum Republik  Indonesia  (DKPP RI), menyetujui:

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah  Konstitusi (MK RI) dan    telah   ditetapkan  oleh   KPUD,  serta   sudah   diusulkan    oleh   DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota   kepada Presiden RI/Menteri Dalam   Negeri RI  untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan  Pelantikan  Serentak pada tanggal 6  Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kata Negara, kecuali  Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan  Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan  Serentak Nasional tahun 2024 yang masih  dalam proses sengketa Perselisihan  Hasil  Pemilihan  (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah  Konstitusi (MK RI)  berkekuatan hukum,  sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku.

3. Meminta kepada Menter! Dalam Negerl RI untuk mengusulkan  kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisl Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang  Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

AR-Berita Nusantara- Berita Nusantara satu- Beritanusantara.web.id

  • Wanda P. Asmoro Ka. Kanwil PT. Jasa Raharja Kaltim: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Sukses dan mendapat Apresiasi dari Presiden RI
  • Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025, Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis
  • PT Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders dapat Apresiasi Kapolri Atas Komitmen Wujudkan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025 yang Lancar dan Berkeselamatan
  • Kapolri dan Para Stakeholder Operasi Ketupat 2025 Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung
  • Pastikan Arus Balik Aman dan Berkeselamatan, Direktur Utama PT Jasa Raharja Dampingi Kapolri Meninjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang

NEXT