NUSANTARA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.
Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan resmi terhadap peran masyarakat adat Paser Mentawir dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Nusantara.
Basuki menegaskan bahwa pembangunan IKN harus berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. “Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujarnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa proses pengakuan ini melalui pendampingan, verifikasi, serta masukan langsung dari masyarakat. Ia menekankan bahwa kearifan lokal masyarakat adat merupakan elemen penting dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Nusantara.
Kegiatan ini dirangkai dengan Dialog OIKN bersama Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang dihadiri perwakilan dari 30 perguruan tinggi. Forum tersebut membahas penguatan pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Ketua BKPSL Indonesia, Mahdi, menyampaikan bahwa forum ini mempertemukan perspektif pembangunan dan pelindungan lingkungan. “Banyak hal yang sudah kami diskusikan. Semoga melalui kegiatan ini muncul tindak lanjut ke depan, dan investasi besar ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Adat Masyarakat Paser Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya SK tersebut. “Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya seperti ronggeng dan menari. Untuk itu kami mohon dukungannya,” ungkapnya.
Basuki berharap SK ini menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup. “Alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum. Semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian dan Mentawir semakin maju ke depannya,” tutupnya.
@2026-Jul