• Poltrada Bali dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi Bangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
  • Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris 16 Korban Kecelakaan KRL Bekasi
  • Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
  • Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Transformasi Digital Samsat 2026 di Semarang
  • Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Bangkit dan Mandiri
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban

JAKARTA – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur  Operasional  Jasa  Raharja,  Ariyandi,  menyampaikan  bahwa  santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris. “Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi.

Ia  menambahkan  bahwa  koordinasi  dengan  berbagai  pihak  terus  dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

@2026-Jul

NEXT

KONTENT SLIDER