Pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja dengan Jampidum

JAKARTA – Jasa Raharja—sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas—terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan  yang  cepat,  tepat,  dan  akuntabel.  Hal  ini tercermin dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan   dan   perlindungan   kepada   masyarakat,   khususnya   para   korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.

Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang   No.   33   Tahun   1964   tentang   Dana   Pertanggungan   Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan  Lalu  Lintas  Jalan.  Kedua  undang-undang  tersebut  mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh  karena  itu,  kolaborasi  dengan  institusi  penegak  hukum  seperti  Kejaksaan Agung  sangat  penting  untuk  memastikan  bahwa  pemberian  santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat.

2025-Jul

  • Transformasi Digital Layanan Publik, Tim Pembina Samsat Nasional Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern
  • Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo: Tegaskan Nilai-Nilai Pancasila Menjadi Dasar Pijakan Jasa Raharja dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab
  • Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
  • Wakil Presiden Gibran Tinjau Progres Infrastruktur Strategis di Ibu Kota Nusantara
  • Kunjungan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok: Perkuat Komitmen Investasi di Ibu Kota Nusantara

NEXT